Beritainternusa.com,Jabar – Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan segera mengadakan rapat dengan kepala daerah di Bandung Raya berkaitan penanganan virus Corona atau COVID-19. Hal ini bertujuan guna memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang segera diajukan.
“Besok saya rapat dengan kepala daerah ya karena kita lagi fokus di Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi), fokus ke lima daerah di Jabar besok, kalau sudah ada kesepakatan mungkin seperti halnya Bodebek,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil, Senin (13/4/2020).
Kang Emil segera mengirim surat ke Kemenkes berkaitan rencana PSBB di Bandung Raya. Kemungkinan, sambung dia, bila disetujui oleh Kemenkes, surat persetujuan akan dikirim oleh pemerintah pada Jumat atau Sabtu pekan ini.
“Rabu atau Kamis surat dikirim, Jumat atau Sabtu ada persetujuan dan baru seminggu berikutnya Bandung Raya, tuturnya.
Sekretaris Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan pihaknya menyetujui usulan Pemprov Jabar dengan menerapkan PSBB di wilayah Sumedang sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 secara meluas.
“Kami siap melaksanakan kebijakan apapun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB yang diusulkan oleh Pemprov Jabar,” kata Herman selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kepada wartawan Senin (13/4/2020).
Menururt Herman, setelah PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Informasinya Pemprov Jabar akan mengajukan Bandung Raya, dan Sumedang merupakan bagian dari Bandung Raya dengan penerapan PSBB tahap 2.
“Yang mengajukannya bukan Pemkab Sumedang, tetapi Pemprov Jabar dan kita akan mengikuti skenario Pemprov. Apapun yang diinstruksikan pemerintah pusat kita siap dan siap mengikuti skenarionya,” katanya.
Ketua Harian Gugus COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna menilai Kota Bandung sudah layak diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Menurutnya setelah melihat trend Covid di Kota Bandung terus meningkat ditambah dengan kedisiplinan warga yang rendah.
“Jujur saja Bandung sudah memenuhi dan pantas dilakukan PSBB. Namun di satu sisi kita juga harus mempersiapkan dari aspek yang lain,” kata Ema saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Senin (13/4/2020).
Ema mengatakan trend yang terus meningkat juga menjadi salah satu persyaratan PSBB yang dikeluarkan Peraturan Menkes no. 9 tahun 2020. Di Kota Bandung, kata dia, trend COVID-19 sudah ada sub klaster yang sebelumnya hanya klaster saja. Kemudian ditambah dengan transmisi lokal yang terus bertambah.
“Ini artinya trend terus menaik, kini sudah ada sub klaster. Berarti yang kemarin klaster sudah menyebarkan ke keluarganya, tetangganya, dan lingkungannya.” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Bandung meminta kepada jajaran kepolisian agar pemblokiran jalan diperluas, “Anggap saja ini pemanasan bahwa Bandung dengan Bandung raya ini akan segera diajukan dalam psbb. Karena memang kondisinya harus dilakukan seperti itu,” tegasnya.
[Jemi/Har]