Beritainternusa.com,DIY – Sebanyak delapan desa dari 14 desa yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo, di Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pembebasan tanah desa.
Perdes ini dibutuhkan sebagai legalitas penggunaan tanah kas desa (TKD) terdampak proyek nasional, dalam hal ini tol Yogyakarta-Solo.
Sosialisasi pembangunan tol Yogyakarta-Solo wilayah Sleman juga selesai dilakukan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan, selain delapan desa yang mempunyai Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Ada tiga desa yang tinggal menunggu untuk ditetapkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa.
Semua itu bisa setelah ditinjau ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam tahapan merancang peraturan desa, Raperdes terlebih dahulu dievaluasi oleh Bagian Hukum Setda Sleman.
“Ada dua desa yang sudah mengumpulkan Raperdes namun kurang lengkap, maka kami kembalikan ke desa. Ada satu desa yang belum mengumpulkan Raperdes,” ungkapnya Sabtu (11/4/2020)
Ia mengungkapkan, dalam Raperdes-Raperdes yang sudah dikonsultasi dan dievaluasi, pada umumnya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Pemdes, sebelum disahkan.
Poin itu antara lain luas Tanah Kas Desa (TKD) yang tercantum dalam lampiran Raperdes, tidak sama dengan jumlah yang tercantum dalam surat pernyataan Kepala Desa.
“Poin lainnya, ada pasal-pasal yang tidak diisi, misalnya persentase keringanan sewa,” ucapnya.
Ia berharap, penyusunan Raperdes tentang pemanfaatan tanah desa itu, segera diselesaikan oleh pemerintah desa terdampak tol.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Sleman tidak memiliki tim khusus yang bertugas membantu Pemdes untuk menyelesaikan Perdes mereka.
Namun demikian, dapat dipastikan setiap Raperdes yang masuk akan dicermati oleh Bidang Pertanahan di dinas terkait.
Adapun Desa Sinduadi Mlati, adalah salah satu desa yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo.
Kades Sinduadi Periode 2014-2020, Senen Haryanto menjelaskan, Pemdes Sinduadi pun telah memiliki Perdes terkait pemanfaatan tanah desa terdampak tol.
Pemdes setempat telah membuat perdes tersebut jauh hari sebelumnya setelah mengetahui bahwa tanah di desa tersebut akan terdampak pembangunan jalan tol.
“Ada beberapa titik yang kena dampak,” ujar Senen.
Berdasarkan sosialisasi pembangunan jalan tol, bidang yang terdampak di Sinduadi berjumlah 163 bidang.
Di Desa Sinduadi terdapat empat tanah kas desa yang terdampak dengan luas kurang lebih 6500 meter.
Selain itu ada delapan titik jalan desa, sekolah dan makam umum.
Adapun sejauh ini sosialisasi tol Yogyakarta-Solo sudah selesai dilakukan.
Namun tahapan proyek pembangunan saat ini ditunda, sebagai antisipasi penularan pandemi COVID-19.
Tahapan akan dilanjutkan dengan konsultasi publik, seusai pandemi ini mereda.
[Anjar/Har]