Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto

Beritainternusa.com,Jateng-Polda Jateng  telah mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus corona. Selain itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi.

“Saksi diperiksa 7 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto kepada wartawan, di kantornya, Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Budi juga menjelaskan polisi paham dengan kekhawatiran masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman jenazah pasien Corona.

“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga warga terduga provokator penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi pada Kamis (9/4) lalu. Ketiganya diduga memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah dilakukan sesuai standar dan SOP.

Seorang pria bernama Purbo sempat menyampaikan permintaan maaf terkait penolakan itu. Permintaan maaf disampaikan Purbo di samping Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng. Purbo yang merupakan Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu minta maaf kepada keluarga besar almarhumah.

“Saya minta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang sempat tidak jadi dimakamkan di Sewakul. Secara pribadi menyesal, saya mohon maaf sekali,” kata Purbo, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, selaku ketua RT ia hanya menampung aspirasi warga dan menyampaikan kepada perangkat desa.

“Saya tidak punya daya, itu aspirasi warga dan saya hanya kewajiban untuk koordinasi ke perangkat desa saja,” katanya.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia,” imbuhnya.

[Dwi/Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here