Beritainternusa.com,Jakarta – Peraturan Gubernur mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicakso kecewa dengan kebijakan itu.
“Ini teman-teman Ojol kecewa, meradang, emosional jadinya ya dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan Ojol mengangkut penumpang dan sudah dinonaktifkan layanan penumpang oleh aplikator,” kata Igun kepada wartawan, Jumat(10/4).
Menurutnya, kondisi ini secara tidak langsung mematikan kehidupan pengemudi ojek. Apalagi tak semua pengemudi ojek online bisa mendapat order makanan dan barang.
“Karena order makanan kita harus siap modal dulu. Order barang pun sudah sangat jarang ada. Ini sama saja mematikan Ojol secara pelan-pelan. Kami protes keras mengenai ini,” ungkap Igun.
Dia meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan tersebut dan mengizinkan kembali sepeda motor untuk membonceng penumpang.
“Otomatis Ojol-nya bisa bawa penumpang juga,” tegas Igun.
Namun, jika kebijakan ini tidak bisa diubah, mereka berharap diberikan Bantuan Langsung Tunai.
“Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100.000/hari,” ucapnya.
[Har]