Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) besok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang kini melanda Indonesia.
Dalam aturan tersebut, salah satunya adanya sejumlah pembatasan dalam kendaraan umum dan juga kendaraan pribadi. Untuk kendaraan umum dan pribadi, hanya diperbolehkan dinaiki oleh setengah atau 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.
Lalu, untuk kendaraan roda dua tidak diperbolehkan untuk berboncengan selama PSBB diberlakukan. Terlebih, untuk Ojek Online (Ojol) yang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang atau makanan saja.
Dengan adanya kebijakan tersebut, polisi belum mengetahui sanksi apa yang akan mereka berikan terhadap para pelanggar jika tak mematuhi PSBB soal pembatasan penumpang kendaraan.
“Kita tunggu di Pasal gubernur ada sanksinya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dihubungi, Jakarta, Kamis (9/4).
Ia pun menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta soal sanksi, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pasal apa yang akan digunakannya nanti.
“Jakarta di Pergub itu ada sanksinya, saya belum tahu. Ya kita tunggu saja dulu, Pergub belum keluar kok. (Pasal) Belum tahu, kan ketentuan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, pembatasan penumpangnya seperti apa kita belum tahu,” sambungnya.
Dia meminta pun meminta awak medik untuk menanyakan hal tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Kemungkinan sore ini akan terbit Pergub-nya.
[Har]