Beritainternusa.com,Jakarta – Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya sudah menemukan 18 kasus penyimpangan penyalahgunaan dalam distribusi alat pelindung diri (APD). Penyelidikan tersebut dilakukan lantaran banyaknya oknum yang menimbun APD, masker hingga hand sanitizer di tengah pandemi Covid-19.
“Hasil penyelidikan Polri selama ini, ada 18 kasus, dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi serta dan mengedarkan APD, Hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya dan tidak sesuai standar izin edar,” ungkap Asep saat siaran telekonference di Kantor BNPB Jakarta, Kamis (9/4).
Dia menjelaskan dari 18 kasus tersebut, terdapat 33 tersangka. Dan dua diantaranya kata dia, dilakukan penahanan. Kemudian, para tersangka dikenakan dua Undang-undang yaitu Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU 36 tentang kesehatan.
“Untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar. Dan yang kedua ditersangkakan para pelaku tentang UU 36 perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 96 dan 196 ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar,” jelas Asep.
[Har]