Beritainternusa.com,Jabar – Suami istri berinisial I dan D diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan puluhan paket ganja.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 200 gram sabu yang sudah dipaket dengan berat 10 gram dan 5 gram. Kemudian 30 gram ganja dan 11 butir pil ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas dua pelaku tersebut selama dua bulan.
“Betul kami amankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri. Kami amankan keduanya di salah satu hotel di Bandung. Itu hasil pengembangan dan lidik selama 2 bulan,” ucap Andri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (7/4/2020).
Dia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka keduanya sudah mengedarkan narkotika di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung selama 6 bulan. Awalnya kedua tersangka hanya mengedarkan dengan jumlah sedikit, namun lama kelamaan mereka menambah barangnya dengan jumlah lebih banyak.
“Sistem penjualannya itu jual putus, jadi setelah kirim barang dengan cara tempel, tidak ada kontak lagi dengan konsumennya,” tuturnya.
Dengan jumlah barang bukti yang terbilang banyak, kedua tersangka termasuk dalam kategori pengedar besar. Hukuman bagi keduanya bisa mencapai 20 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 112 ayat 2 KUHP.
“Tentunya dengan temuan ini bukan berarti sudah tidak ada lagi pengedar lain di Cimahi. Makanya kami akan terus mengawasi pergerakan para pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya. [Jemi/Har]