ilustrasi buruh pabrik

Beritainternusa.com,DIY – Virus Corona Berdampak terhadap perekonomian di DIY. Pelaku usaha mengalami perlambatan ekonomi yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, pihaknya mencatat 14.055 pekerja terdampak pandemi Corona.

Dari jumlah tersebut 258 di antaranya di PHK dan 13.797 dirumahkan. Sebanyak 14.055 pekerja ini berasal dari 307 perusahaan. Selain itu ada pula 474 orang pekerja informal terdampak.

“Sampai 4 April mulai ada laporan-laporan hotel-hotel yang sudah mulai kesulitan, merumahkan sebagian karyawan, jadi masuk seminggu, libur seminggu. Ada juga yang dirumahkan separuh lebih sampai 1 bulan, macem-macem, skemanya banyak,” kata Andung saat dihubungi, Senin (6/4).

Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap 258 orang karyawan yang terkena PHK. Setiap proses yang terjadi akan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Sedangkan terkait 474 pekerja informal, Andung merinci, jika mayoritas adalah tenaga migran yang dipulangkan. Selain itu ada juga pekerja migran yang gagal berangkat karena negara tujuan terdampak Virus Corona.

Dia menjabarkan dari koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah akan melaunching dan merelokasi anggaran pra kerja. Andung menyebut jika penerima kartu pra kerja jumlahnya akan mengalami peningkatan.

“Disosialisasikan kartu prakerja versi yang baru. Ada sedikit perbedaan dengan versi yang lama. Di mana perbedaannya antara lain bahwa yang baru ini kalau dulu jumlahnya 2 juta orang sasaran, sekarang jadi 5,6 juta orang. Otomatis anggarannya juga meningkat dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun,” terangnya.

Andung mengatakan, arahan Kementerian Tenaga Kerja, sasaran pra kerja ini adalah pekerja yang mengalami PHK, pekerja yang dirumahkan, maupun pekerja informal yang berkaitan dengan UMKM maupun terkait pekerja migran.

“DIY menerima kuota sekitar 86 ribu pekerja memperoleh kartu prakerja. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sebelum mendapatkan bantuan tersebut pekerja harus melalui sejumlah tahapan termasuk pelatihan selama 1 bulan,” ungkapnya.

“Tahap pertama kami telah melakukan konsolidasi, pendataan khususnya dengan dinas kabupaten/kota terus kirim report sampai tanggal 4 April sudah kami kirim ke menteri untuk bisa diverifikasi. Karena datanya harus lengkap. Itu harus ada nama, nomor induk kependudukan (NIK), by name by address, email, perusahaan, dan sebagainya,” tutup Andung. [Dwi/Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here