Beritainternusa.com,DIY – Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan KPPBC Surakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kontainer 40 feet yang berisi 1542 Roll Polyester Woven Fabric (kain dari polyester) senilai Rp 1.06 miliar di area SPPU 44.574.18 Jalan Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kelurahan Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (4/4).
Penindakan ini dilakukan saat truk trailer yang mengangkut barang impor yang belum dilunasi Bea Masuk dan Pajak Lainnya tersebut ‘Kencing’ di area SPBU tersebut. Upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,18 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa penindakan terhadap 1 kontainer kain impor tersebut merupakan upaya penyelundupan yang mencederai dan mengkhianati negara.
Importasi kain dari China tersebut mendapatkan fasilitas fiskal dari Pemerintah berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Jadi saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih hutang Bea Masuk dan Pajak.
Seharusnya barang tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi berupa produk tekstil dengan tujuan utamanya untuk diekspor.
Ironinya lagi, upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada saat negara sedang menghadapi permasalahan yang serius sebagai akibat dari mewabahnya Virus Corona atau Covid-19. Negara membutuhkan anggaran banyak untuk penanggulangan wabah, namun upaya penyelundupan tersebut justru mencuri uang rakyat dan terkait dengan perusahaan yang notabene mendapat fasilitas dari negara.
Bea Cukai akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Siapapun yang terlibat akan diproses, bahkan jika justru perusahaan yang bermain, maka selain akan diproses sesuai ketentuan hukum, ijin Kawasan Berikat juga akan dicabut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa terdapat pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar yang diduga akan melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat malam hari sebelumnya. Kesabaran dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil manakala truk trailer berhenti di area SPBU 44.574.18 dan melakukan pembongkaran atau pemindahan muatan ke kendaraan minibus jenis grandmax.
Mendapati kegiatan tersebut Tim melakukan penindakan karena kegiatan ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu “membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan”. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan pihak terperiksa diamankan di KPPBC Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian Barang Hasil Penindakan:
1. Truk Trailer Merk Isuzu Tipe GVR 34H dengan Nopol H XXX1 CW
2. Daihatsu Gran Max dengan Nopol AD XXX4 RQ
3. 1542 Roll kain woven jenis polyester (Polyester Woven Fabric)
Nilai Barang Hasil Penindakan dan Potensi Kerugian Negara:
1. Nilai barang Rp1.067.367.564,00
2. Kerugian Negara Rp1.181.122.776,00
Identitas Terperiksa (inisial):
1. S selaku pemesan barang
2. TW selaku pengurus barang
3. J selaku pengurus barang
4. J selaku pengurus barang
5. W selaku sopir
6. L selaku kuli bongkar.
[Dwi/Har]