Beritainternusa.com,Jakarta – Jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dengan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodir KPU.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020). Identitas Saeful dalam surat dakwaan yang didapat wartawan tertulis sebagai wiraswasta atau anggota kader PDIP.
Jaksa mengatakan pertemuan itu bermula dari adanya surat permohonan PDIP ke KPU agar suara sah dari caleg atas nama Nazaruddin Keimas yang sudah meninggal dunia dialihkan ke Harun Masiku. Surat permohonan itu diajukan berdasarkan hasil rapat pleno PDIP yang memutuskan Harun Masiku sebagai Caleg yang menerima suara sah Nazaruddin Kiemas.
“Pada sekitar bulan Juli tahun 2019, dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dari Dapil Sumsel 1, dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazaruddin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu. Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Padahal, menurut jaksa, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada 21 Mei 2019 terkait perolehan suara Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, Nazarudin Kiemas tak memperoleh suara, sedangkan suara tertinggi diperoleh Riezky Aprilia.
Berikut rincian perolehan suara PDIP Dapil Sumsel 1:
1. Ir. H. Nazarudin Kiemas dengan perolehan suara 0;
2. Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara;
3. Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara;
4. Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310;
5. Doddy Julianto Siahaan dengan perolehan suara sah 19.776;
6. Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878;
7. Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699 suara;
8. Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.
Jaksa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat pleno PDIP itu, Harun Masiku meminta tolong Saeful selaku kader di DPP PDIP agar dirinya bisa mengantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI. Selain itu, menurut jaksa, Harun Masiku juga menemui Ketua KPU Arief Budiman agar usulan PDIP tersebut bisa diakomodir.
“Selanjutnya masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan,” kata jaksa.
“Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan Surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut jaksa.
Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Jaksa menyebut Saeful bersama-sama Harun Masiku memberikan uang senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Uang itu dimaksudkan agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW PDI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI kepada Harun Masiku.
Selain Ketua KPU Arief Budiman, jaksa menyebut Komisioner KPU yakni Hasyim Asyari juga melakukan pertemuan dengan para tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini. Pertemuan itu terjadi setelah Wahyu menerima uang dari Saeful.
Jaksa menyebut Wahyu meminta kepada anggota KPU lain agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena ‘di luar sudah ramai’. Lalu, menurut jaksa, pada 6 Januari 2020, Wahyu menyampaikan dalam rapat pleno KPU RI jika Agustiani Tio Fridelina selaku utusan PDIP ingin berkonsultasi terkait PAW DPR RI.
“Selanjutnya Wahyu Setiawan bersama dengan Hasyim Asy’ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina di kantor KPU RI. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai prosedur atau mekanisme PAW Anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezy Aprilia untuk digantikan oleh Harun Masiku dan karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI, maka mekanisme penggantiannya harus melalui PAW yang diajukan oleh Pimpinan DPR RI kepada KPU RI dan bukan diajukan oleh DPP PDIP,” tutur jaksa Taqdir. [Har]