Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono

Beritainternusa.com,Jakarta – Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menangani 63 kasus berita hoaks atau bohong soal Covid-19 atau corona sampai 31 Maret 2020. Sebelumnya, jumlah kasus hoaks yang ditangani sebanyak 51 kasus.

“Sampai tanggal 31 Maret ini, penanganan kasus hoaks berkaitan dengan virus corona sudah mencapai 63 kasus,” kata Argo, Jakarta , Rabu (1/4).

Namun, dirinya tidak merinci secara jelas terkait sebaran kasus tersebut. Dia hanya menyebut, kasus hoaks ini ditangani oleh beberapa Polda yang ada di setiap daerah juga oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia menegaskan, Polri bakal terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan.

Argo juga mengimbau masyarakat untuk bisa memilih informasi tidak sembarang menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi soal corona, mereka dapat menjumpai atau mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkan dari media yang kredibel.

“Tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia. Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoaks corona yang sedang ditangani,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu orang pelaku pembuat video hoaks terkait penutupan Jalan Inspeksi Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Borobudur. Pelaku diketahui atas nama inisial HR alias B (45).

“Betul pelakunya satu orang, sudah kita amankan. Ini masih dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian saat dihubungi, Senin (30/3).

Tak hanya membuat video, pelaku juga telah menyebarkan video tersebut ke group media sosial WhatsApp. Untuk pelaku sendiri, ditangkap pada Minggu (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini membuat video bahwa seolah-olah di Cipinang Melayu telah dilakukan lock down dan dia sebarkan ke group kantor pelaku,” ujarnya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kurir ini dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang ITE. [Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here