Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon

Beritainternusa.com,Jakarta – Politikus Demokrat Jansen Sitindaon menolak penerapan darurat sipil untuk menangani virus corona. Jansen menilai, darurat sipil ini langkah yang pragmatis dan power oriented.

Sebab, dengan diberlakukannya darurat sipil, Jansen menilai tidak ada keberpihakan kepada yang tidak mampu. Pemerintah, dia sebut, seperti tak mau menanggung hidup masyarakat.

“Pilihan darurat sipil ini adalah pilihan yang sangat pragmatis dan power oriented. Tidak ada keberpihakan kepada masyarakat yang tidak mampu. Mau mengendalikan publik tetapi tidak mau menanggung hidup mereka,” ujar Jansen dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Jansen menilai, sebaiknya diterapkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ketimbang harus menggunakan darurat sipil untuk menangani virus Covid-19.

“Sekali lagi kita sudah punya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa pemerintah tidak mengacu pada perangkat hukum yang tersedia ini saja? Apalagi ini UU dibuat di masa pak Jokowi ,” ujarnya.

Jansen mengatakan, undang-undang tersebut sudah mengatur hal darurat. Serta memiliki unsur memaksa kepada publik serta memperhatikan kebutuhan dasar mereka di tengah pandemi.

“Ini soal orientasi dan tujuan kita bernegara yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum,” kata dia. [Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here