Ahli hukum UGM Oce Madril

Beritainternusa.com,DIY – Ahli hukum dari UGM Yogyakarta, Oce Madril, tidak habis pikir atas rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan darurat sipil sebagai langkah terakhir mengatasi penyebaran corona . Padahal, Jokowi menandatangani UU kekarantinaan kesehatan sebagai payung hukum menanggulangi wabah penyakit.

“Entah mengapa Perppu 1959 yang dirujuk. Padahal ada regulasi UU Penanggulangan Bencana tahun 2007 dan UU yang dibuat oleh Presiden Jokowi, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Oce kepada wartawan , Selasa (31/3/2020).

Dalam Perpu 1959 itu dikenal 3 darurat, yaitu Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Darurat Perang. Setiap jenis ‘Darurat’ memiliki tujuan, syarat-syarat, dan konteks yang berbeda.

“Syarat-syarat keadaan bahaya dengan berbagai tingkatan Darurat itu ada dalam Pasal 1 Perppu. Semua mengarah pada terancamnya keamanan/ketertiban oleh pemberontak, kerusuhan, bencana, perang, membahayakan negara, tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa,” ujar Oce.

Oce heran Jokowi merujuk pada Darurat Sipil yang tertuang dalam peraturan Orde Lama.

“Apakah karena beban tanggung jawab pemerintah yang berat dalam UU Kekarantinaan Kesehatan–seperti menanggung kebutuhan dasar rakyat–kalau pakai Perppu memang nggak ada bebannya,” ucap doktor hukum dengan disertasi soal pemberantasan korupsi di era 7 presiden di Indonesia itu.

Menurut Oce, Darurat Sipil mengarah ke penertiban. Sedangkan UU Kekarantinaan Kesehatan mengarah ke ‘menjamin kebutuhan dasar rakyat’.

“Pilih mana?” cetus Oce.

Oce meminta Jokowi konsisten terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi sendiri. Apalagi, UU itu memiliki naskah akademik dan dibuat dengan serius.

“Ikuti logika UU ini. UU Kekarantinaan Kesehatan ini bertanda tangan Presiden Jokowi lho. Beda dengan UU KPK yang tidak ditandatangani,” pungkas Oce menyindir. [ Dwi/Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here