Beritainternusa.com,Jakarta – Kementerian Perhubungan memutuskan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta, Sebelumnya pembatasan lalu lintas bus tersebut sebagai langkah membatasi pergerakan masyarakat menekan sebaran virus corona.

“Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden dalam rapat terbatas,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi, Senin (30/3).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya pelarangan layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta.

Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.

“Sepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek,” kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Dia menyebut larangan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dari sejumlah wilayah. Sebab saat ini jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) semakin meningkat.

Dengan adanya larangan tersebut, Syafrin menyebut terminal untuk bus AKAP dan AJAP ditutup sementara, misalnya Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

“Sore ini bersama Dirjen Hubda, Kepala BPTJ juga Dirlantas kita akan lakukan pengecekan di terminal Pulogebang,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here