Beritainternusa.com,Jateng – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional Tantri Kusmahendra (35) warga kabupaten Semarang. Dia diamankan usai menerima paket sebuah panci merah berisi sabu seberat 1,35 kilogram dari Malaysia lewat bandara Ahmad Yani Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo mengatakan aksi penyelundupan tersebut terbongkar saat petugas curiga dengan penampakan sebuah panci merah yang gagal melewati mesin X-Ray. Petugas yang curiga akan keberadaan tersebut langsung mengecek barang tersebut.
“Kita periksa dan dibongkar ada plastik berisi paketan sabu,” kata Ignatius Agung Prasetyo saat gelar perkara di kantor Bea Cukai, Semarang, Senin (23/3).
Mengetahui barang sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan manifest pengiriman barang sabu tersebut. Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan di kabupaten Semarang pada Jumat (20/3).
“Kami tangkap dan dia mengakui bahwa barang kiriman ditujukan pada dia dari Malaysia,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku baru sekali mengambil barang sabu tersebut atas suruhan S. Nantinya barang akan di jual lagi ke beberapa wilayah di Jawa Tengah.
“Jadi barang itu nanti diedarkan atas perintah S yang masih jalani di Lapas Kedungpane, Semarang. Tersangka sendiri dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta bila bisa mengedarkan ke konsumen,” ungkapnya.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengaku pengungkapan penyelundupan di wilayahnya sudah keempat kalinya yang dilakukan petugas.
“Ini penangkapan keempat kalinya, semua pelaku penyelundup narkoba ditangkap ketika sedang mengambil barang di loket jasa ekspedisi. Saat ini pelakunya ditahan di Polda Jateng,” kata Anton Martin.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti, satu kardus berisi satu set panci, 1 kilogram sabu-sabu, dan satu kartu ATM BNI, dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh Tantri untuk berkomunikasi dengan napi S telah diamankan juga. Lalu uang tunai Rp400 ribu. [Har]