kapal nelayan

Beritainternusa.com,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia. Ada 5 orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang dibebaskan.

“Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh 5 orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada tanggal 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor,” jelas Direktur Jenderal PSDKP, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia,” imbuhnya.

Sedangkan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

“Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved, area yang mekanismenya diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapatnya 1 orang ABK dalam keadaan sakit,” terangnya.

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, Kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan. KM. Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.

Untuk diketahui, Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries.

Beberapa waktu yang lalu, Kapal Pengawas Ditjen PSDKP telah melepas 1 kapal Malaysia PKFB 422 yg terbawa arus hingga memasuki wilayah Indonesia melalui mekanisme Request to Leave yang kemudian diserahterimakan oleh Kapal Pengawas Hiu 04 kepada petugas APMM. [Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here