kpu

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Virus Corona atau Covid-19. Langkah penundaan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Kemendagri dapat memahami keputusan KPU menyesuaikan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada. Apalagi keputusan ini murni kewenangan KPU.

“Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” kata Staf Khusus Mendagri Tito Karnavian, Kastorius Sinaga, Minggu (22/3).

Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19.

“Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020. Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus-menerus hingga bulan Juli 2020, berikut dampaknya ke tahapan Pilkada,” ungkap Kasto.

Jika ada beberapa kegiatan tahapan Pilkada yang seharusnya dijalankan bulan Juli-September tertunda, maka harus diatur lebih jauh.

“Maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU nomor 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda ada diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun, disebutkan jika KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan POS dan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.

“Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian,” tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, tahapan yang lainnya, yakni menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

“Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” lanjut Surat Edaran tersebut.

KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota diminta menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan hal tersebut. Namun, dia menegaskan, penundaan ini belum tentu mempengaruhi penjadwalan pemungutan suara.

“Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19,” ungkap Viryan.

Dia pun menuturkan, semuanya ini, termasuk penundaan tersebut, mengikuti perkembangan wabah yang ada.

“Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut (perkembangan Covid-19),” ucapnya. [Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here