Beritainternusa.com,Bali – Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menutupi seluruh obyektif wisata yang berada di Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali menerangkan, bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan kebijakan arahan dan instruksi untuk menutup seluruh obyek wisata di Bali.
“Bapak Gubernur hari ini telah mengeluarkan kebijakan arahan dan instruksi kepada Wali kota, Bupati se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan atau kunjungan di obyek-obyek wisata,” kata Indra, saat melakukan konferensi pers di Kantor Gubernur, Bali, Jumat (20/3) sore.
Obyek-obyek wisata yang ditutup mulai obyek wisata yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, maupun obyek wisata yang dikelola oleh swasta, Desa Adat dan masyarakat. Hal itu, dilakukan untuk lebih efektif melakukan pencegahan covid-19. Kendati begitu, kebijakan bersifat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan.
“Dari obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun obyek wisata yang dikelola oleh swasta, masyarakat ataupun desa adat. Guna mencegah penyebaran lebih luas dari covid-19 ini,” ujar Indra.