Beritainternusa.com,Palembang – Pemerintah Kota Palembang memutuskan aparatur sipil negara (ASN) kerja di rumah mulai besok, Kamis (19/3) hingga 14 hari depan. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/BKPSDM-/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo tertanggal 18 Maret 2020.
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan instruksi Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Hanya saja, pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa.
“Eselon IV dan V serta staf biasa dilakukan kerja secara shift atau bergantian. Mereka bekerja di rumah,” katanya, Rabu (18/3).
Meski bekerja di rumah atau bergantian, semua pekerjaan kedinasan, termasuk absensi manual, harus dilaporkan kepada atasan, inspektorat, dan BKPSDM. Hal itu untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan secara normal.
“Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan masyarakat dapat mengatur jadwal penugasan bagi pegawainya. Jam kerja di kantor mulai pukul sembilan hingga tiga sore,” ujarnya.
Ratu Dewa juga mengimbau pertemuan yang mengundang banyak orang harus dibatasi, audiensi bisa digelar melalui video confrence atau WhatsApp. Tentunya yang terpenting tidak ada dinas luar,” kata dia.
Dia menambahkan, bagi pegawai yang mendapat jadwal bekerja di kantor harus tetap menjalankan prosedur keamanan dan kesehatan. Semisal diukur suhu tubuh dan hand sanitizer.
“Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian segera melakukan penyemprotan disinfektan di setiap kantor. Mudah-mudahan Palembang aman dari sebaran virus itu,” pungkasnya.