Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mendesak pemerintah mempertegas kebijakan terkait penanganan virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan larangan masuk sementara bagi WNA dari negara-negara yang terjangkit Covid-19.
Desakan ini muncul setelah 49 WN asal China masuk ke Kendari beberapa waktu lalu. Menurutnya, Indonesia tidak boleh main-main apalagi menganggap remeh Covid-19. Karena itu, kebijakan tegas harus segera diambil pemerintah.
“Saya mendorong pemerintah untuk membuat sebuah policy yang tegas. Misalnya sesegera mungkin tetapkan larangan masuk dan keluar dari tempat tujuan tertentu yang menjadi asal muasal virus, China misalnya,” ujar dia, kepada wartawan, Rabu (18/3).
Sebagai contoh, dia menyebut China yang melakukan isolasi dan lockdown ketika Covid-19 mulai merebak. Indonesia pun perlu mengambil sikap yang sama.
“Mereka juga sudah proses isolasi, lockdown terlebih dahulu dan pulih. Kalau mereka begitu kita harus lebih keras dong. Ini harus segera diputuskan,” tegas Mulfachri.
Dia menyambut positif pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Meski demikian, dia berharap gugus tugas yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo segera mengambil sikap terhadap isu ini.
“Saya sambut keputusan tunjuk doni BNPB sebagai pimpinan gugus tugas, tapi saya juga menanti kebijakannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kemarin mengumumkan, mengingat semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit virus corona, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” kata Menlu Retno di Kementerian Luar Negeri kemarin, seperti dimuat dalam siaran pers Kemlu.
Kemlu juga mengatakan, mulai Jumat 20 Maret pukul 00.00 WIB pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
1. Provinsi Hubei, China
2. Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Korea Selatan
3. Iran
4. Italia
5. Vatikan
6. Spanyol
7. Perancis
8. Jerman
9. Swiss
10. Inggris
Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Selain itu semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air:
-Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
-Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. [Har]