Beritainternusa.com,Jakarta – Ombudsman RI mengkritik lemahnya penjagaan imigrasi terkait masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ombudsman mengimbau Kemenkes dan Kemenkum HAM mengawasi betul pergerakan masuknya WNA di wilayah Indonesia.
“Sejumlah 49 warga negara asing asal China datang ke Indonesia melalui bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI). Berkenaan hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia mengindikasikan lemahnya implementasi kebijakan itu,” ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan yang dimaksud Ninik dilanggar adalah kebijakan menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga negara China, guna mencegah penyakit Corona meluas di Indonesia. Menurut Ninik, pemerintah telah melanggar kebijakan itu.
Ombudsman juga menilai masing-masing kementerian baik Kemenkes dan Kemenkum HAM kurang berkoordinasi karena meloloskan TKA China ini masuk di tengah wabah Corona. Dia menilai hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Selain itu juga terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kemenmes-Kemenkum HAM memberikan pengawasan maksimal ke setiap TKA yang datang ke Indonesia. Dia juga meminta Kemenkes memperketat pemeriksaan kesehatan di seluruh pintu masuk Indonesia.
Tiga Tuntutan Ombudsman
- Kementerian Kesehatan Cq Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP,” katanya.
- Kementerian Hukum dan HAM Cq Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja
- Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih
cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada,
sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik.
Sebelumnya, rombongan TKA China yang diviralkan positif virus Corona ternyata masuk Indonesia dari Thailand, tak seperti yang dijelaskan polisi. Mereka awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.
Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat. [Har]