Beritainternusa.com,Jabar – Sidang kasus dugaan suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi menghadirkan lima saksi PNS Pemkab Indramayu. Para saksi mengakui adanya proses lelang proyek pemerintah di Indramayu diatur.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Didi Supriyadi, seorang pejabat setingkat kepala seksi di Dinas PUPR Rizal Helmi, Kasubbag Pengadaan Dinas PUPR Siti Halimatu Sa’diyah, Kasubbag Dinas Kesehatan Harun Hermawan dan Kabid Irigasi Dinas PUPR Indramayu Heru Purwanto.
Pada sidang tersebut, selain Supendi, duduk sebagai terdakwa lain yakni Omarsyah selaku Kadis PUPR dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu.
Salah seorang saksi Didi Supriyadi mengakui bila proses lelang proyek di Pemkab Indramayu sudah diatur sebelumnya. Sehingga dia menyebut prinsip transparan dan adil tidak berjalan.
“Pemenang lelang, sebelum lelang sudah diketahui. Ada pengaturan lelang untuk diarahkan ke perusahaan tertentu. Saya tahu itu dari Pak Wempi,” kata Didi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/3/2020).
Pengakuan yang sama juga diungkapkan saksi lain Rizal Helmi. Dia juga mengakui bila proses lelang proyek pemerintahan Kabupaten Indramayu sudah diatur sejak awal.
“Saya dengar ada tapi persisnya seperti apa enggak tahu, tapi ada (pengaturan),” ujar Rizal.
Rizal juga menjelaskan terkait kejanggalan proses lelang. Menurutnya perusahaan yang mengikuti proses lelang saling berkaitan satu sama lainnya.
“Tapi yang masukin dokumen penawaran hanya beberapa saja dan itu perusahaannya saling berkaitan,” kata dia.
Seperti diketahui, Supendi didakwa menerima suap Rp 3,9 miliar berkaitan dengan proyek pembangunan di Indramayu salah satunya dari Carsa ES yang juga terpidana dalam kasus ini. Dalam prosesnya, lelang untuk pemenang tender diatur bagi perusahaan yang sudah memberikan duit ke Supendi. [Har]