Beritainternusa.com,DIY – Meski sudah ada seorang balita berusia tiga tahun positif virus corona atau COVID-19 Pemerintah DIY belum mau menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X , mengatakan pihaknya memerlukan banyak pertimbangan.
“Jadi kami belum bisa menentukan (KLB) karena tim yang kita bentuk tidak hanya aspek kesehatan tapi juga ada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Kami menunggu rekomendasi yang ada,” kata Sultan saat jumpa pers di Balai Kenyo Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (16/3/2020).
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengatakan akan memikirkan kebijakan untuk meningkatkan status KLB dengan melihat jumlah kasus positif yang terjadi.
“Ya mungkin kalau sudah di atas 7 atau 8 (kasus) kita akan berpikir ulang,” katanya.
Sultan menegaskan tidak ingin buru-buru menaikkan status menjadi KLB lantaran tidak ingin membuat masyarakat tertekan. Sebab, peningkatan status ini tentu akan berdampak pada sektor ekonomi.
“Makanya kemarin saya mengatakan apakah ini sudah KLB yang mungkin membuat masyarakat tertekan dan problem-problem dengan KLB ini akan menyangkut masalah ekonomi dan mobilitas sosial dan sebagainya karena wilayah ini harus di close,” paparnya.
Untuk menaikkan status menjadi KLB, menurut Sultan tidak akan mudah. Selain itu perlu banyak pertimbangan. Termasuk konsekuensi jika ditetapkan KLB.
“Masalahnya tidak semudah itu. Jadi kita perlu pertimbangan seberapa jauh identifikasi rumah sakit antara yang negatif dan positif perbandingannya berapa yang memungkinkan sudah waktunya nggak,” ungkapnya.
“Tapi kita juga harus mempertimbangkan konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat kalau KLB terjadi,” lanjutnya.
Untuk saat ini, Pemda fokus untuk menyembuhkan pasien yang sakit dan mencegah yang sehat agar tidak sakit.
“Saat ini fokus kami memisahkan yang sehat tetap sehat yang sakit bagaimana bisa disembuhkan,” tegasnya. [Har]