tersangka penyiraman novel baswedan

Beritainternusa.com,Jakarta – Berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi   (KPK), Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta   Utara, pada Selasa (10/3). Persidangan pun segera digelar.

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Djuyamto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

“Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” ujar dia.

Djuyamto membeberkan keduanya didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here