Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS. .
Pembatalan itu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Sebabnya, kenaikan iuran BPJS menambah beban masyarakat.
Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Gugatan diajukan pada 2 Januari 2020.
Tiga hakim MA yang mengabulkan permohonan itu di antaranya; ketua majelis hakim Supandi dengan anggota hakim Yosran dan hakim Yodi Martono Wahyunandi. Berikut profil ketiga hakim agung tersebut.
Supandi menjabat sebagai hakim agung sejak 7 April 2010. Dia kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 18 April 2016. Supandi mengawali karirnya sebagai staf pengadilan di Pengadilan Negeri Medan pada 1983.
Kemudian Supandi pertama kali berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sabang pada 1985. Supandi juga sempat bertugas di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Selanjutnya, Supandi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaga Negara Medan pada 1999, hingga akhirnya ia menjadi Ketua. Setelah itu, Supandi berprofesi sebagai Ketua PTUN Jakarta , Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Yosran dilantik menjadi Hakim Agung sejak 5 Agustus 2015. Sebelumnya, Yosran sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.
Yodi Martono Wahyunadi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Mahkamah Agung, sejak 7 November 2017.
Yodi sempat menjabat sebagai Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA.
Yodi merupakan lulusan S1 UNPAD dengan jurusan Hukum Perdata. Kemudian S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Hukum Tata Pemerintahan dan S3/Doktor di Universitas Trisakti dengan jurusan Ilmu Hukum. [Har]