Beritainternusa.com,Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita barang bukti sebesar Rp2,1 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan, uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari tersangka Rahardyan Wahyu Utomo (RW) pada Rabu 4 Maret 2020.

“Uang yang dikembalikan oleh tersangka RW sebanyak Rp2.106.766.740,” tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Menurut Hari, nominal tersebut ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).

“Selanjutnya uang sebanyak Rp2.106.766.740 akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan,” kata Hari.

Kejari Sragen telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen, Djoko Sugeng Pudjianto (DS); Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo; dan Direktur PT. Fabrel Medikatama Rahardyan Wahyu Utomo (RW) selaku penyedia barang.

Ketiganya ditahan di Rutan Sragen. “Setelah kelengkapan berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Semarang,” Hari menandaskan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here