Beritainternusa.com,Jakarta – Dua buronanKPK hingga kini belum ketahuan di mana batang hidungnya. Keduanya yakni Harun Masiku dan tersangka Nurhadi. KPK hingga kini masih gagal menangkap keduanya.
Harun Masiku adalah tersangka suap mantan anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sedangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan tersangka setelah diduga berperan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang periode 2011-2016.
Saat ini, virus corona tengah ramai menjadi perhatian publik di Indonesia. Jangan sampai, masyarakat lupa atas kasuskorupsi yang tak kalah berbahaya dari virus corona.
Saat ini Harun Masiku masih belum ditemukan. Walau diketahui sudah berada di Indonesia, sampai detik ini KPK belum berhasil menangkap politikusPDIP itu.
Harun Masiku diketahui sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Kepastian Harun berada di Indonesia disampaikan langsung oleh Ronny F Sompie yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
“Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Pihaknya sudah berupaya memburu Harun. Tetapi dia mengaku tidak mengumbar prosesnya ke publik. Dia bilang KPK sudah mencari di beberapa lokasi. Ia juga meminta supaya orang yang mengetahui posisi caleg PDIP itu untuk memberitahu KPK. Dia mengatakan, pada waktunya Harun ini akan tertangkap.
Keberadaan politisi PDIP Harun Masiku masih tanda tanya. Sudah lebih dari 30 hari sejak penyidik KPK menangkap sejumlah orang terkait kasus suap tersebut. Komisioner KPK Alexander Marwata mengaku tidak menetapkan batas waktu dalam proses perburuan Harun Masiku, tersangka utama kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW).
“Kita tidak bicara 1 bulan lama, dua bulan lama, enggak. Karena apa? Karena KPK tak pernah berhenti mencari,” jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri dan meminta bantuan untuk memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Alex berharap keberadaan Harun bisa diketahui.
“Kita sudah minta bantuan Polri untuk cari, jadi tidak bicara 1 bulan, 2 bulan, kalau fakta sampai sekarang kita belum dapat. Artinya informasi itu belum kita dapatkan,” tegas Alex.
Ada juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi pada 19 Desember 2019 lalu. KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka setelah diduga berperan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang periode 2011-2016.
Kasus ini melibatkan Advokat Rezky Herbiyanto (RHE) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, sebagai pihak swasta. Nurhadi diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar lewat tangan menantunya Rezky.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
“KPK meningkatkan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung tahun 2016. Kala itu, OTT dilakukan KPK menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Namun Eddy melarikan diri ke luar negeri dan baru menyerahkan diri pada Oktober 2018 dan telah dijatuhi vonis pengadilan dalam kasus ini. KPK mencatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Sejak menyandang status tersangka, Nurhadi tak pernah nongol saat diperiksa KPK terkait kasus yang menyeret namanya. Tercatat, Nurhadi, sudah empat kali mangkir diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
KPK pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono serta Hiendra Soenjoto. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
“KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Ali menjelaskan, penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK memanggil para tersangka sesuai prosedur. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. “Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, terkait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan,” terang Ali.
Menurut Ali, penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka juga telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.
KPK mengklaim akan terus mengejar para buronan kasus korupsi tersebut. Setiap informasi yang diterima KPK dari masyarakat tentang keberadaan para buronan, akan ditindaklanjuti.
“Sebagaimana yang selalu kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, setiap petunjuk itu kita tindaklanjuti, setiap informasi kita ikuti. Bahkan kemarin kita sudah melakukan beberapa titik, melakukan penggeledahan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Firli Bahuri berharap agar mereka mau menyerahkan diri, baik ke kantor kepolisian maupun langsung ke KPK.
“Untuk itu KPK mengimbau, meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Firli, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Menurut Firli, jika para buronan tak menyerahkan diri, maka KPK yang bekerjasama dengan Polri akan terus melakukan perburuan.
“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, kita akan tetap melakukan pencarian sampai dia tertangkap. Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu,” kata Firli.[Har]