Beritainternusa.com – Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Riau menetapkan 21 tersangka pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau selama dua bulan terakhir. Dia menjelaskan seluruh kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polda Riau. Semuanya adalah tersangka perseorangan, belum ada terduga dari korporasi.
“Jumlah terjadinya perkara 16 kasus, tersangka 21 orang,” kata Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau Edwar Sanger di Pekanbaru, Sabtu (29/2).
Terkait kebakaran ini, Pemprov Riau sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla sejak 11 Februari hingga 31 Oktober 2020. Sedangkan luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sejak 1 Januari hingga akhir Februari 2020 sudah lebih dari 341,27 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Dari 12 kabupaten dan kota di Riau, hanya Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu yang hingga kini belum terjadi karhutla.
Karhutla paling luas tercatat di Kabupaten Siak mencapai 105,97 ha. Kemudian di Bengkalis 89,9 ha, Indragiri Hilir (49,6 ha), Dumai (46,8 ha), Indragiri Hulu (21,5 ha), Kepulauan Meranti (12,5 ha).
Selain itu, karhutla juga terjadi di Kota Pekanbaru (6 ha), Pelalawan (5 ha), Kampar (2,75 ha) dan Rokan Hilir (1,25 ha). Lokasi karhutla paling banyak di daerah pesisir seperti Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Meranti.
Khusus karhutla di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, hingga kini sulit dipadamkan karena masih mengalami berbagai kendala di lapangan. Pulau Rupat adalah pulau terluar di pesisir Provinsi Riau yang secara administrasi masuk ke Kabupaten Bengkalis. Daerah ini terus mengalami karhutla setiap awal tahun.
“Kendala angin kencang serta sumber air yang minim. Akses juga cukup sulit ke lokasinya,” kata Edwar yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau