Beritainternusa.com,Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menyebut seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terancam dipecat bila terbukti terpapar paham radikalisme. Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“(Sanksinya) dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Nomor 2010. PNS wajib taat NKRI, Pancasila, jika radikal berarti tidak patuh,” kata Chaidir di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Setelah pemeriksaan dari Kesbangpol baru diputuskan oleh BKD.
Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri menyatakan pihaknya akan segera memproses seorang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme.
Nantinya setelah diproses PNS itu akan dibina untuk kembali ke NKRI.
“Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah,” jelasnya.
Dapat Info dari Kemenkum HAM
Sebelumya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku menerima informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terpapar paham radikalisme.
“Berdasarkan laporan Kemenkum HAM, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).