Beritainternusa.com,Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan seluruh jajaran perwira tinggi TNI AD akan mendapatkan jabatan. Andika mengaku sudah melakukan reorganisasi struktur lembaganya.
“Dan ini kali pertama nanti ruang jabatan baru untuk perwira tinggi tadi itu untuk pertama kalinya akan kita isi,” kata Andika di Mabesad, Jakarta, Rabu (26/2).
Salah satunya dengan penambahan jabatan di lembaganya. “Setelah presiden menyetujui melalui keputusan presiden akhir tahun lalu tentang penambahan jabatan-jabatan, dan itulah memang yang menjadi tujuan kami,” terangnya.
Diketahui, Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Menurut Andika, semua pejabat tinggi tersebut akan menduduki posisi usai Wanjakti yang akan digelar pada Jumat (28/2) nanti.
“Jadi ada tambahan ruang jabatan di dalam AD sendiri itu 239 perwira tinggi. Jadi dengan nanti diputuskan dalam Wanjakti, dikeluarkan keputusan Panglima TNI. Praktis tidak ada lagi perwira tinggi yang akan tidak punya jabatan,” ungkap dia.
“Kita kembali normal kembali,” ia menambahkan.
Tambahan Jabatan
Andika menerangkan, para perwira tinggi tersebut ditampung di beberapa posisi. Misalnya posisi di Korem yang ditambahkan.
“Korem ya, Korem yang kita tambah adalah Korem di Kalimantan Utara yang tadinya tidak ada sekarang menjadi ada. Dan Korem-Korem provinsi itu kita naikkan yang tadinya dijabat oleh perwira menengah berpangkat kolonel, sekarang dijabat oleh perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal,” terang dia.
“Begitu seterusnya ke bawah. Jadi ada jabatan kolonel di bawahnya, letkol, dan seterusnya,” lanjut dia.
Sebelumnya diketahui menurut menantu Jenderal TNI Purn Abdullah Mahmud Hendropriyono itu, pada awal tahun lalu sebanyak 78 perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga tidak memiliki jabatan. Bukan hanya mereka, menurut Kasad, sejumlah 502 kolonel juga mengalami nasib demikian.
Pamen Jalani Pendidikan Tak Ada Jabatan
Meski begitu, ada juga nantinya Pamen yang berpangkat kolonel tidak mempunyai jabatan. Hal itu karena mereka menjalani pendidikan.
“Semuanya masuk dan setelah keputusan-keputusan Panglima TNI tentang jabatan perwira tinggi dikeluarkan, kita tindaklanjuti dengan sidang jabatan kolonel. Dan itu juga nanti akan kita masukkan semua, karena memang masuk, kecuali yang memang sedang pendidikan,” ucapnya.
“Sedang pendidikan memang mereka enggak mempunyai jabatan dan ada sedikit sekali perwira menengah yang mungkin dalam situasi yang tidak bisa dapat jabatan, tapi bukan karena tidak ada,” tutupnya.