Setahu saya (Suti Karno) enggak (pernah menggarap proyek di Pemprov Banten) Pak.
Beritainternusa.com,Banten – Mantan Gubernur Banten Rano Karno ditelisik jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterkaitan sang adik, Suti Karno dalam proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
Rano Karno yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, mengaku sang adik yang tak pernah mengerjakan proyek yang digagas Pemprov Banten.
Sebelumnya, nama Suti yang merupakan pemeran Atun dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu disebut masuk dalam daftar pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan Pemprov Banten.
“Setahu saya (Suti Karno) enggak (pernah menggarap proyek di Pemprov Banten) Pak,” kata Rano di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Selain itu, jaksa juga sempat bertanya apakah Rano Karno pernah mengantarkan uang ke Suti Karno. Rano Karno menjawab tegas.
“Saya tidak,” kata Rano.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengungkapkan bahwa adik kandung Rano Karno, Suti Karno pernah tercatat sebagai pihak yang mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten.
Nama Suti Karno ada dalam catatan Dadang Prijatna sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek.
“Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar list yang di proyek,” ucap Hudaya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.
Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)