Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra , Sodik Mujahid melihat potensi kekuatan eksekutif makin kuat dengan adanya usulan peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang seperti tertuang dalam Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja.
Sodik menilai, pemerintah akan menjadi otoriter dan bertentangan dengan semangat demokrasi. Dia menuturkan, pasal tersebut juga berpotensi untuk mengubah konstitusi.
“Akan jadi kemunduran di mana eksekutif akan jadi sangat kuat sehingga menjadi otoriter. Bertentangan dengan semangat reformasi,” ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (17/2).
Politikus Gerindra itu mengatakan, tidak bisa undang-undang dibatalkan dengan peraturan pemerintah. Sodik mempertanyakan ahli dan akademisi yang pemerintah libatkan dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Bahkan sebetulnya orang pemerintah harusnya paham hirarki regulasi. PP di bawah UU. Makanya kita mempertanyakan apakah ada ahli-ahli,” kata Sodik.
Dia khawatir pasal tersebut membikin hubungan tidak sehat antara legislatif dan eksekutif. Karena UU yang dibuat DPR bisa dengan mudah dibatalkan oleh peraturan pemerintah.
“Nanti UU yang dibuat DPR bisa dibatalkan dengan PP tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
Sodik memastikan akan mencecar pemerintah saat pembahasan Omnibus Law dimulai. Dia akan mempertanyakan mengapa ada pasal 170 tersebut.
“Kita akan pertanyakan dalam pembahasan nanti dengan DPR,” sebutnya.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.