Beritainternusa.com,Jateng BIN, AD (62) warga Desa Lohayong Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, dibekuk Sat Reskrim Polres Kebumen. AD oleh kompotannya biasa disapa dengan sebutan “yang mulia”.

AD biasa mendapatkan jatah uang Rp 94 Juta dari uang Rp 150 Juta yang disetorkan oleh komplotannya setelah memperdaya para korbannya. AD ditangkap setelah sebelumnya, tiga anggotanya dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kasus ini mulai terbongkar ketika salah satu korban, Yudi Suhendra (35) warga desa Prembum, Kabupaten Kebumen melaporkan telah ditipu dengan dijanjikan menjadi PNS sejak tahun 2016. Ia pun diminta untuk menyetorkan uang Rp 150 juta kepada salah satu anggota komplotan AD.

“AD ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter dari pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (16/2).

Tersangka AD atau yang akrab disapa “Yang Mulia” adalah seorang pensiunan PNS di Kabupaten Flores. AD mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen.

“Selain AD, tersangka lain inisial TA memenuhi panggilan penyidik di Polres Kebumen selanjutnya dilakukan penahanan pada Rabu (5/2). Sedang AD atau yang disapa “Yang Mulia” oleh komplotannya ditangkap hari Rabu (12/2) diJakarta,” ujar Rudi.

Saat ini polisi belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan korban dalam kasus ini. Dari pengakuan AD dan TA diperkirakan 605 korban.

“Jika digabungkan dengan korban yang pertama mencapai 800-an korban. Bahkan bisa lebih,” kata AKBP Rudy.

Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil antar Provinsi di Indonesia.

Tiga tersangka yang ditangkap, yakni masing-masing berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here