Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif mengatakan, tidak ada manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat izin pelaksanaan Formula E di Monas yang dikirimkan Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dia mengungkapkan, rekomendasi pelaksanaan Formula E di Monas diberikan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta. Sehingga surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat.

“Enggak udah bener itu. Kan sudah dijelaskan Dinas Kebudayaan. Kalau ada kegiatan di cagar budaya baru rekomendasi TACB. Ini kan pembangunan track Formula E bukan di kawasan cagar budaya,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/2).

Anggota DPRD DKI Jakarta ini menambahkan, rekomendasi TACB dan TSP diperlukan apabila ada kegiatan di dalam cagar budaya. Sementara itu, Formula E tidak menggunakan kawasan Monas, yang merupakan cagar budaya, dalam kegiatannya.

“Yang cagar budayakan Monas. Jadi syarat yang dikirimkan sudah lengkap,” terangnya.

Syarif tidak mempermasalahkan rencana Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memanggil Anies . Namun, dia mengingatkan, pemanggilan itu dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Formula E.

“Rapat koordinasi boleh lah,” tutupnya.

Sedangkan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan TACB belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Monas.

“Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya,” kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).

Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajak koordinasi untuk kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.

Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.

“Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti,” jelasnya.

Sebelumnya setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2).

Surat yang dikirimkan disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.

“Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020,” tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here