Beritainternusa.com,Gunungkidul – Seorang perempuan berinisial AS (23), warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan hukum karena menggugurkan kandungannya atau aborsi. Kandungan yang digugurkan oleh AS ini sudah berumur 6 bulan.

AS nekat menggugurkan kandungannya karena jalinan asmaranya dengan pacar tak mendapatkan restu dari orangtua. Padahal antara AS dan pacarnya sudah berpacaran selama tujuh tahun lamanya.

Kasat Reskrim polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menerangkan terungkapnya aborsi yang dilakukan oleh pelaku berawal dari penemuan plastik berisi sprei dengan bercak darah beserta dua obat yang dipakai untuk aborsi. Plastik hitam ini ditemukan di SPBU Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jumat (31/1) yang lalu.

Anak Agung menerangkan plastik hitam itu tak sengaja tertinggal saat pelaku dan seorang rekannya mengisi bahan bakar kendaraan dan mengambil uang di ATM yang berada di SPBU Duwet. Saat itu, sambung Anak Agung, pelaku lupa jika bungkusan plastik hitam yang dibawanya tertinggal.

Saat ingin mengambil plastik tersebut, lanjut Anak Agung, pelaku urung melakukannya. Sebab saat itu SPBU Duwet dipenuhi oleh polisi  dan warga yang menemukan plastik hitam milik pelaku.

Anak Agung menuturkan saat itu pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tepus. Namun karena kondisi tubuhnya lemah, pelaku pun harus menjalani perawatan di sebuah klinik. Saat kondisinya membaik, polisi pun mengamankan pelaku.

“Pelaku melakukan aborsi dengan meminum obat penggugur kandungan. Kepada pihak keluarga, pelaku mengaku keguguran. Orok bayi pun kemudian dimakamkan di TPU Desa Sidorejo,” ujar Anak Agung, Selasa (11/2).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mengaborsi kandungan dengan mengonsumsi obat jenis Cytotec. Obat penggugur kandungan ini dibeli pelaku dengan cara online.

“Pelaku sempat meminta uang kepada orang tuanya sejumlah Rp 1,5 juta. Pelaku beralasan uang untuk memperbaiki sepeda motornya. Namun uang itu dipergunakan untuk membeli obat aborsi. Obat diminum di Tepus dan kegugurannya dikontrakan pelaku di wilayah Gejayan (jalan Affandi),” papar Anak Agung.

Anak Agung menambahkan pelaku nekat mengaborsi kandungannya karena tak direstui hubungannya dengan sang pacar. Karena tak dapat restu dari orang tua pelaku pun memilih melakukan aborsi.

“Pelaku dan pacarnya tak mendapatkan restu dari orang tua pelaku. Akhirnya pelaku mengambil jalan tengah aborsi. Aborsi dilakukan tanpa persetujuan dari pacar,” ungkap Anak Agung.

Anak Agung menuturkan sejumlah barang bukti diamankan polisi dari pelaku. Barang bukti ini diantaranya kain sprei dengan bercak darah, satu strip bungkus obat cytotexm, tisu, kartu berobat, foto usg, plaatik, pembalut obat spasminal, dan handphone milik pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Atau akan dijerat Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tegas Anang Agung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here