Beritainternusa.com,Jateng – Staf khusus Bupati non aktif Kudus M Thamzil, Agoes Soeranto dituntut enam tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan. Terdakwa juga dituntut denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta. Kerugian negara itu sudah diganti sebagian, maka terdakwa tinggal membayar Rp 35 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian untuk Bupati Kudus, M Tamzil. Terdakwa dinyatakan menerima bagian sebesar Rp50 juta.
“Terdakwa turut menikmati uang Rp 50 juta. Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang itu, sebab tidak mungkin menerima tanpa sepengetahuan Bupati,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Kudus M Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp 750 juta dari PLT Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Duit ini diserahkan melalui ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto dalam tiga tahap.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya.