Imam Nahrawi diperiksa KPK.

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Imam Nahrawi (IMN), terdakwa kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora ke Pengadilan Tipikor Jakarta .

“Hari ini Kamis 6 Februari 2020 Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IMN ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Kini KPK tinggal menunggu jadwal sidang Imam Nahrawi. “Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” kata Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam segera disidang terkait kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

“Berkas perkara tersangka IMN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU,” ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2020.

Imam Nahrawi masih akan dititipkan penahanannya di Rutan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, kasus Imam ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor,” kata Ali.

Imam Nahrawi sendiri membenarkan penyidikannya telah rampung. Saat jeda pemeriksaan untuk ibadah salat Jumat, Imam meminta agar persidangannya nanti berjalan lancar.

“Saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya,” kata dia.

Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here