Beritainternusa.com,Jatim – Korban bullying atau perundungan di sebuah sekolah di Kota Malang MS (13) masih trauma dan menjalani perawatan di rumah sakit. Korban secara intensif mendapatkan perawatan serta pendampingan psikis agar segera pulih.
“Masih dirawat dan kondisinya masih tertekan secara mental,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Selasa (4/1).
Leo menceritakan, korban masih dalam kondisi trauma dan kerap menangis saat mengingat kejadian yang dialami 15 Januari itu. Karena itu,polisi belum meminta keterangan langsung dari korban, yang masih fokus untuk penyembuhan.
“Kalau diajak bicara awal masih bisa, tapi kalau beberapa menit kemudian trauma, masih teringat, menangis, ” terangnya.
Penyidik Periksa Saksi-saksi
Penyidik telah meminta keterangan tujuh orang saksi yang keseluruhan teman-teman korban. Serta meminta keterangan saksi pelapor, yakni orang tua, paman dan bibi korban.
Pelaku atau teman-teman korban menceritakan kronologi kekerasan terhadap korban. “Ini lebih jelasnya kita akan mendengarkan keterangan dari saksi korban ya. Ini baru dari teman-temannya (pelaku),” ujarnya.
Aksi bullying itu dilakukan bukaan saat jam pelajaran, melainkan sedang istirahat. Leonardus mengatakan pelaku juga mengaku kalau perbuatannya dilakukan hanya iseng atau membully temannya itu.
“Tidak ada kegiatan belajar mengajar. Mereka mengaku iseng, bercanda. Faktanya mereka mengaku bercanda, ” tegasnya.
Tunggu Hasil Visum untuk Penyidikan
Penyidik juga masih menunggu hasil visum MS dari rumah sakit untuk melengkapi bukti kasus dugaan bullying. Kasus perundungan yang melibatkan tujuh orang teman MS akan meningkat statusnya menjadi penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti tersebut.
Hingga saat ini, memang belum ada penetapan tersangka dalam kasus bullying tersebut.
“Kami menunggu hasil visum dari rumah sakit. Nanti dengan keluarnya visum ini, dua alat bukti akan terpenuhi, maka statusnya akan naik menjadi penyidikan,” tegas Leonardus Simamarta.
Pelaku terancam pasal dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan bersama-sama di muka umum.
“Sementara dugaan yang kami tangani saat ini adalah dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Kita kenakan pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak,” terangnya.
Karena pelaku dan korban masih berusia anak-anak, maka proses penyelidikan dilakukan dengan prosedur tertentu yang berbeda dengan kasus orang dewasa.
“Tetap, prosesnya. Kalau anak treatmentnya berbeda, ada proses peradilan anak, di situ kita libatkan orang tua,” tandas dia.
Pihak Sekolah Upayakan Jalur Damai
MS (13) sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Lavalette Kota Malang setelah menjadi korban bullying kelewat batas oleh teman-teman sekolahnya. Korban yang duduk di kelas 7 mengalami luka lebam dan memar di jari, lengan, punggung dan kaki.
Kasus perundungan itu terjadi 15 Januari dan menjadi perbincangan setelah video korban viral di media sosial. Video itu menunjukkan korban tengah mengeram kesakitan di ranjang rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
Pihak sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui terjadinya perundungan tersebut, sebelum mengumpulkan para muridnya setelah ramai menjadi perbincangan. Sekolah kemudian menfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan menempuh jalan perdamaian.
Selanjutnya polisi mendalami kejadian tersebut dan ditemukan unsur pidana oleh para pelaku. Saat ini pemeriksaan terus berjalan dan berencana meminta keterangan pihak sekolah dan rumah sakit.