Beritainternusa.comPegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Pidie Said Zakimubarak didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gaji ganda. Said diketahui juga berstatus sebagai PNS di Pemerintah Aceh.

Terdakwa Said didakwa karena berstatus PNS ganda pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/2).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Denny Syahputra. Terdakwa Said hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Darwis. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Said pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.

Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.

“Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa,” kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta.

JPU Cut Henny menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU.

Sidang dilanjutkan pada Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here