Bertainternusa.com,Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencopot Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Alasannya karena Menkumham dianggap telah melakukan penggalangan hukum atau obstruction of justice karena memberikan informasi palsu mengenai keberadaan tersangka kasus suap, Harun Masiku.
“Distorsi informasi yang disampaikan oleh Yasonna sudah barang tentu akan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Penting untuk dicatat bahwa per tanggal 9 Januari 2020 KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/1).
Dia mengungkapkan, konsekuensi logis dari naiknya status penanganan perkara tersebut adalah pihak-pihak yang diduga punya keterlibatan mesti kooperatif terhadap proses hukum. Oleh karenanya, kehadiran Harun menjadi sesuatu yang penting untuk membongkar skandal rasuah ini.
“Untuk itu Yasonna sebagai MenkumHAM mempunyai andil besar dalam mempercepat proses penemuan Harun Masiku jika memberikan informasi yang benar. Namun faktanya yang bersangkutan malah berkata bohong kepada publik,” ujarnya.
Dugaan ini awalnya bermula ketika KPK pada 8 Januari 2020 melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU atas dugaan kasus suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI.