Beritainternusa.com,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus dugaan penyerangan terhadap aparat dengan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20). Sidang keenam ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Remaja yang fotonya viral di media sosial saat membawa bendera merah putih ketika demo pelajar di DPR akhir tahun lalu itu dijerat tiga pasal alternatif. Dia kenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 212 juncto 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Atau pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar) Sutra Dewi mengatakan, sidang tuntutan digelar siang hari. Dewi mengungkapan pihak kuasa hukum siap menerima apapun keputusan JPU.
“Ya kita tinggal menunggu tuntutan siang nanti. Kita enggak tahu jaksa menerapka pasal yang mana,” kata Dewi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (29/1).