beritainternusa.com, Jakarta – Seorang mahasiswa hukum Universitas Tarumanegata (Untar), Michael menggugat proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ke Mahkamah Konsttitusi (MK). Michael menganggap pemilihan wagub DKI terlalu lama.

Michael, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Michael dalam permohonannya mengatakan Pasal 176 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian wakil gubernur oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik tidak menciptakan pemilu yang demokratis.

Menurut pemohon, ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya semestinya dipilih oleh masyarakat lagi.

“Pada 2017, Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini yang tidak saya inginkan, bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada,” kata Michael dalam permohonannya.

Seperti dikutip dari Antara, kekosongan jabatan di DKI terulang, ujar pemohon, kini kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018 sehingga penunjukan pengganti Sandiaga Uno diminta dilakukan dengan pemilu.

Untuk itu, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 176 UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta.

Ada pun untuk pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta, PKS dan Partai Gerindra disebut-sebut akan mengusulkan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto kepada DPRD DKI Jakarta, tetapi masih terbuka kemungkinan untuk kandidat lain.

DPRD DKI sebelumnya berencana akan membentuk panitia pemilih untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta pada Januari 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here