Tim Advokasi FPII Palu Polisikan Mantan Kepala RRI Palu / Foto : FPII Palu/ Red

beritainternusa.com, Palu – Mulutmu adalah harimaumu,  begitulah pepatah yang tepat buat Zahral M–Mantan Kepala RRI Palu, yang siang ini,  senin (13/1/2020) resmi telah di polisikan oleh Tim advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  Setwil Sulteng.

Pemantauan awak jaringan media  FPII,  sekitar pukul 14.00 Senin (13/1/2020), Tim advokasi FPII Dicky Patadjenu, SH dan Amerullah,  SH yang didampingi sejumlah pengurus FPII yang dipimpin langsung Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh,  bersama Sekretaris FPII Setwil Sulteng Ema Asmawati,  S. Pd,  Mpd  serta sejumlah pengurus lainnya.mendatangi Mapolda Sulteng dan langsung menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)  Mapolda untuk menyampaikan laporan dan terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/22/I/2020/Sulteng/SPKT tanggal 13 Januari 2020.

Didepan petugas SPKT,  anggota tim advokasi FPII menyampaikan sejumlah alat bukti dan kronologis terjadinya fitnah terhadap organisasi FPII yang dilakukan oleh Zahral M mantan Kepala RRI Palu, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen, seperti : Akte Notaris,  Surat Keputusan Menkumham RI serta NPWP.

Anggota tim advokasi FPII Dicky Patadjenu,  SH mengungkapkan,  kronologi peristiwanya terjadi pada akhir bulan desember 2019,  bertempat di salah satu ruangan di Kantor LPP RRI Palu.

Saat itu di gelar pertemuan Kepala RRI Palu Zahral M yang didampingi oleh sekitar 5-6 orang pegawai LPP RRI Palu dengan tiga orang anggota Komisi Informasi Sulteng,  masing-masing : Isman, SH (Ketua),  H. Rusli Hasan, SE (Wakil Ketua)  dan Ir. Syukriah T. Thaha, MM (Anggota).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala LPP RRI Palu Zahral Menyampaikan sejumlah pernyataan seperti menyebut “FPII SEBAGAI ORGANISASI ILEGAL”.

“Pernyataan Kepala RRI tersebut,  didengar oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari itu,”

Atas dasar kronologis tersebut,   Dicky Patadjenu, SH mengatakan,  patut diduga Zahral M sebagai terlapor telah melanggar pasal 310/311 KUHP.

“Dasar pelaporan kami adalah Pasal 310/311 KUHP,  karena terlapor telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap FPII,” tegas Dicky.

Sementara itu,  Anggota Tim Advokasi FPII lainnya,  Amerullah,SH menyatakan,  atas fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan terlapor,  maka yang dirugikan dan menjadi korban adalah organisasi FPII.

Sampai berita ini ditayangkan,  Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh, S. Sos masih menjalani pemeriksaan pendahuluan atau berita acara wawancara (BAW)  di Direskrimum Polda Sulteng. (**)

Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here