KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap.

beritainternusa.com, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai ada kejanggalan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyegel salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Penyegelan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kenapa ini bisa terjadi? Kalau ini ternyata menghalang-halangi, harusnya bisa kena pasal obstraction of justice atau menghalangi penyelidikan seperti Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto,” kata Suparji dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 11 Januari 2019.

Suparji mengatakan, hal ini bukan perkara sepele dan harus dijelaskan kepada publik. Sebab, kata dia, penggeledahan harus dilakukan untuk memperoleh alat bukti. Jika kemudian penggeledahan gagal, maka berpeluang membuat alat bukti ditertibkan alias hilang.

KPK mengakui batal menyegel salah satu ruangan yang berada di Kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan petugas KPK dilengkapi dengan surat tugas ketika itu. Namun, ujar dia, satuan pengamanan di kantor itu yang tak mengizinkan tim penindakan untuk melakukan penyegelan.

“Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti harus pamit ke atasannya,” kata Lili di kantor KPK, Kamis, 9 Januari 2020.

Menurut Lili, petugas keamanan di kantor PDIP harus mendapatkan izin dari atasannya. Namun, ketika ditelepon, si atasan itu tak mengangkat. Karena itu, tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab ada sejumlah tempat lainnya yang mesti diberi garis segel.

Suparji menilai sikap KPK ini aneh dan tidak biasa serta bisa saja mengakibatkan kehilangan alat bukti. “Dalam beberapa hari ini, kan bisa saja sudah terjadi penertiban alat bukti,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here