Beritainternusa.com Kotabaru ( Kalsel ) – Perkara AS Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan terkait dana desa Tahun Anggaran 2016 Rp. 200 juta diduga pindah ke rekening pribadi pada bank BRI No. Rek. 723001004433530 atas nama Ahmad Subaidi.

Akibat dari itu jalan usaha tani yang terletak RT. 11 desa tanjung sari hingga ditulisnya berita ini jalan usaha tani tersebut berdampak tidak dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana yang diharapkan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa tahun 2016 nilai pembuatan jalan usaha tani tersebut sebesar Rp. 483.450.000.- dengan volume pekerjaan panjang 2.290 meter, lebar 5 meter dan tinggi badan jalan 0,2 meter.

Awak media Berita Internusa.com konfirmasi dengan TPK pada saat itu berinisial (N) melalui telpon seluler beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dana yang terserap pada saat itu sekitar Rp. 253.000.000,- dengan volume pekerjaan yang dapat dikerjakan panjang jalan 1.400 meter, lebar badan jalan 5 meter dan tinggi badan jalan 0,2 meter.

Sisa dana pembangunan usaha tani RT. 11 pada bulan desember 2016 sebesar Rp. 230.450.000. TPK berinisial (N) mengatakan sejak itu sudah tidak mengetahui lagi lantaran semua pekerjaan diambil alih langsung oleh Kepala Desa Tanjung Sari.

Begitu jalan usaha tani yang terletak RT. 03 dengan biaya Rp. 52.000.000 dana desa tahun 2018 diduga dikerjakan tidak sesuai RAB sehingga jalan usaha tani tersebut tidak dapat dilalui oleh petani dengan nyaman, ucap masyarakat yang nama minta jangan ditulis.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor beberapa hari lalu ditemui awak media Berita Internusa.com diruang kerjanya mengatakan karena terbatas anggaran lebih-lebih pada akhir tahun Inspektorat Kabupaten Kotabaru mempersilahkan jika Kejaksaan Negeri Kotabaru ingin menangani langsung permasalah Kepala Desa Tanjung Sari. Pihak Inspektorat sangat berterima kasih pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan maksud agar permasalahan Kepala Desa Tanjung Sari cepat selesai masalahnya.

Senin 9/12/2019 awak media Berita Internusa.com konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo, SH. MH didampingi Kasi Intel Agung Nugroho Santoso, SH. MH  diruang kerjanya mengatakan bahwa sesuai surat Inspektorat Kabupaten Kotabaru surat Nomor : 700 tanggal 14 November 2019 berbunyi bahwa Inspektorat Kabupaten Kotabaru pada tahun 2016 tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan Dana Desa Tanjung Sari Kecamatan Kelumpang Barat tahun anggaran 2016.  Untuk itu   menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya  pada Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kajari Kotabaru lebih jauh mengatakan sehubungan dengan hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam waktu dekat akan mengumpulkan full data dan akan memintai keterangan yang terkait dengan dana desa tanjung sari tahun anggaran 2016.

Kejaksaan Negeri Kotabaru tidak main-main dan selalu konsisten penanganan perkara kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara apa lagi saat awak media Berita Internusa.com konfirmasi pada saat hari anti korupsi, ucap Haryoko Ari Prabowo. ( BHD/BIN )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here