Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fauzih H Amro dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Febri tak menjelaskan lebih rinci terkait pemerikaaan Fauzih. Namun, KPK memastikan politikus Partai Hanura itu mengetahui ihwal terjadinya proses korupsi dalam proyek infratruktur tersebut.

“Saksi diperiksa sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam,KPK  belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here