Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PKB Faisol Riza juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi ) untuk menagih penyelesaian kasus HAM penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998. Setelah sebelumnya dia bersurat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Faisol membenarkan telah membuat surat keduanya. Lagi-lagi dia mendesak agar pemerintah menjalankan rekomendasi DPR yang dibuat pada 28 September 2009. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2006.
Dalam surat kepada Presiden Jokowi, Faisol berharap pemerintah menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut. Dia menyinggung program Nawacita Jokowi.
“Sudah 10 tahun rekomendasi tersebut diterima Lembaga Kepresidenan dari DPR. Masyarakat dan terutama keluarga korban sangat berharap agar 4 rekomendasi tersebut Bapak Presiden laksanakan. Bukankah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu merupakan salah satu program yang Bapak canangkan dalam Nawa Cita?” tulis Faisol seperti dikutip merdeka.com, Jumat (25/1).
“Saya yakin Bapak Presiden masih ingat WIJI Thukul, salah satu korban penghilangan paksa 1998. Karena kami tahu, Bapak Presiden juga kenal dan bahkan pernah bertemu keluarga Wiji Thukul di Sorogenen, Solo. Menjelang pelantikan Bapak sebagai Presiden, Bapak juga sempat bertemu dengan Pak Utomo Raharjo, orang tua Petrus Bima Anugerah yang juga menjadi korban orang hilang. Lalu, pada bulan Mei 2018 yang lalu, Bapak Juga bertemu dengan Pak Paian Siahaan, orang tua korban orang hilang Ucok Munandar Siahaan, dalam pertemuan antara Bapak Presiden dengan keluarga korban peserta Aksi Kamisan di Istana Negara,” lanjut Faisol.
Dia mengatakan sebagai salah satu korban selamat, dan anggota legislatif, memiliki kewajiban moral untuk mencari teman-teman sesama korban. Dia ingin mengetuk hati Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi DPR.
“Khususnya dimulai dari yang paling mendesak bagi keluarga korban, yaitu penerimaan atas mereka yang masih hilang, pemberian kompensasi dan rehabilitasi, ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa, dan Pengadilan HAM Ad Hoc bagi kasus tersebut,” kata Faisol.
Faisol yakin presiden bakal menjalankan rekomendasi DPR tidak hanya memberikan keadilan bagi korban.
“Tetapi Juga merupakan bentuk pelaksanaan janji Nawa Cita serta pelaksanaan tanggung jawab konstitusional Bapak Presiden di bidang HAM. Hal tersebut juga akan menjadikan Bapak Presiden semakin dicintai rakyat sebagai Presiden yang sangat peduli pada hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya.
Adapun empat rekomendasi seperti ditulis dalam surat Faisol, sebagai berikut:
- Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;
- Merekomendasikan Presiden dan segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
- Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
- Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.