Beritainternusa.com,Gunungkidul – Jajaran petugas dari Polres Gunungkidul menangkap dua orang pedagang daging sapi yang melakukan pengolosan daging . Kedua pedagang berinisial PUR (61) dan EP (57) ini mengoplos daging sapi dengan daging babi dan menjualnya ke masyarakat.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengungkapkan kedua pedagang yang ditangkap merupakan pedagang di pasar tradisional. PUR merupakan pedagang daging sapi di Pasar Argosari, Gunungkidul. Sementara EP adalah pedagang daging sapi di Pasar Playen, Gunungkidul.
Fuady menerangkan motif keduanya melakukan pengoplosan daging sapi dengan daging babi adalah untuk mencari untuk lebih. Sebab, lanjut Fuady ada selisih harga yang cukup besar antara daging sapi dengan daging babi.
“Kalau daging babi itu perkilonya Rp 60 ribu. Sedangkan daging sapi bisa seharga Rp 100-120 ribu,” ujar Fuady di Mapolres Gunungkidul, Rabu (23/1).
Fuady menerangkan jika kedua pengoplos daging sapi itu memeroleh daging babi dari membeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Kemudian daging babi yang dibeli itu dioplos dengan daging sapi. Dalam sehari, kata Fuady, kedua pedagang masing-masing bisa menjual daging oplosan hingga 5 kilogram.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah bukti. Dari tangan PUR, polisi mengamankan satu kilogram kikil, dua bungkus olahan kikil dan panci untuk memasak kikil babi yang disamarkan menjadi kikil sapi.
Sedangkan dari tangan EP, polisi menyita 5 kg daging segar, 3,5 kg daging olahan, 1 set timbangan, 1 pisau, 2 tatakan, 1,6 kg tulang masih ada daging, 3,5 kikil dan uang tunai hasil penjualan gading opolsan.
“Kedua pedagang tersebut dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan juga pasal 91 A Undang-Undang RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Fuady.