Kubu Prabowo menilai inkonsistensi pemerintah soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebagai wujud pemerintahan yang amburadul.

Sikap plin-plan, menunjukkan bahwa Jokowi tak berdaulat dalam menangani negara dan mengambil keputusan. “Negara kita sedang tidak berdaulat di bawah pemerintahan Jokowi. Presiden Jokowi tidak berdaulat dalam posisinya, tunduk kepada tekanan-tekanan.

Beritainternusa.com,Jakarta –  Juru Bicara  BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahean menyoroti polemik yang hadir di internal pemerintah usai keputusan Jokowi membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar. Seperti diketahui, selang keputusan Jokowi tersebut pemerintah kemudian seolah berbeda pandangan dengan meminta pembebasan tersebut dikaji ulang.

Ferdinand menilai, sikap berubah-ubah Jokowi dalam keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir, menjadi ciri pemerintahan Jokowi amburadul.

“Kita sangat sayangkan sekali ya ini membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi amburadul dalam sisi ketatanegaraan, tata pemerintahan, administrator, buruk sekali,” kata Ferdinand, Selasa (22/1).

Sikap plin-plan ini pun, kata dia, menunjukkan bahwa Jokowi tak berdaulat dalam menangani negara dan mengambil keputusan. “Negara kita sedang tidak berdaulat di bawah pemerintahan Jokowi. Presiden Jokowi tidak berdaulat dalam posisinya, tunduk kepada tekanan-tekanan,” kata dia.

Priyo Budi Santoso Politikus Partai Berkarya

Sementara itu, Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso menyebut keputusan Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang berujung polemik sebagai hal yang unik.

“Ya apapun tetap kita apresiasi tapi memang agak unik, beliau super cepat untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dan kemudian terjadi polemik termasuk di intern koalisi Pak Jokowi,” kata Priyo.

Dia pun menyebut tindakan super cepat dan unik Jokowi ini memang banyak dinilai sebagai komoditas politik oleh beberapa pihak. Namun meski begitu, pihaknya tetap memberikan apreasiasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Wiranto mengatakan pertimbangan tersebut dilihat dari berbagai aspek khususnya ideologi.

“Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” kata Wiranto di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin malam (21/1).

Sikap Wiranto berbeda pandangan dengan sikap presiden sebelumnya. Pada Jumat (18/1), Jokowi mengutus kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Alasan kemanusiaan jadi alasan utama Jokowi membebaskan Ba’asyir.

Yusril memastikan Ba’asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Perlu diketahui, sejak ditahan 2011 lalu, Ba’asyir sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun.

“Saya melaporkan presiden, kan ada syarat-syarat setia kepada Pancasila dan lain-lain lalu beliau (Ba’asyir) katakan ‘Saya mau setia kepada Islam, ustaz antara Pancasila dengan Islam kan tidak ada pertentangan jadi saya pun mengatakan taat kepada Islam pun taat kepada Pancasila juga’,” imbuh Yusril mengutip perkataan Jokowi, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Namun demikian, setelah polemik bergulir dan kritik terus diterima, Jokowi kemudian menyatakan Abu Bakar Ba’asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai syarat pembebasannya.

Jokowi mengatakan syarat itu harus dipenuhi karena mekanisme yang ditempuh adalah pembebasan bersyarat, bukan murni. Selain itu, Jokowi menilai syarat yang diberikan merupakan syarat paling mendasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Syarat itu harus dipenuhi. Kalau tidak, saya tidak mungkin lakukan. Contoh, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Sangat prinsip sekali, sudah jelas sekali,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1).

Menurut Jokowi, dirinya akan melanggar ketentuan hukum bila membebaskan Ba’asyir tanpa yang bersangkutan memenuhi syarat setia pada NKRI dan Pancasila.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here