Beritainternusa.com,Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya kembali menerima pengembalian uang liburan ke Thailand dari dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Uang jalan-jalan itu diduga diterima anggota DPRD Bekasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Uang tersebut, kata Febri, diterima dua anggota DPRD Bekasi itu untuk jalan-jalan ke Thailand. Namun Febri tak membeberkan identitas kedua anggota DPRD Bekasi yang mengembalikan duit liburan tersebut.
“Sejauh ini [ada yang] hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand bersama keluarga itu juga sudah mengembalikan dengan perhitungan sekitar Rp9-11 juta untuk biaya per orang,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1).
Jumlah tersebut, lanjutnya, merupakan biaya liburan kedua anghota DPRD tersebut bersama keluarganya.
Febri menerangkan fasilitas berlibur ke Thailand yang diterima oleh dua wakil rakyat Kabupaten Bekasi tersebut terdiri dari paket menginap 3 hari 2 malam dan kunjungan ke beberapa tempat wisata di Negeri Gajah.
Selain itu, Febri menambahkan, kedua anggota dewan tersebut juga dibiayai penginapan dan uang saku.
“Kami menduga mereka juga dibiayai hotelnya dan mendapat uang saku,” tambahnya.
Sebelum ini KPK juga sudah menerima duit plesiran beberapa anggota DPRD Bekasi ke sejumlah negara di Asia, salah satunya Thailand. Bahkan seorang di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD Bekasi.
Total duit liburan anggota DPRD Bekasi yang sudah dikembalikan sebesar Rp180 juta.
Sementara, salah satu tersangka kasus ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin juga telah mengembalikan uang Rp11 miliar. Jumlah ini menggenapi pengembalian uang sebelumnya oleh Neneng sebesar Rp2,25 miliar dan Sin$90 ribu.